Pemilihan Kepala Daerah Pilkada yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, verifikasi faktual yang dilaksanakan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan sudah berakhir.
KOTABARU, koranbanjar.net- Dalam hal ini, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengatakan, verifikasi yang dimulai 29 Juni sampai 12 Juli itu merupakan verifikasi faktual yang dilaksanakan PPS terhadap dukungan pasangan bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Jumlah total yang diverifikasi dari kedua pendukung pasang balon, yakni 43.169 jumlah pendukung, semua telah terverifikasi sesuai mekanisme dilakukan PPS secara sensus.
“Alhamdulillah, meski dilakukan secara sensus, PPS kami bisa memverifikasi semuanya. Jadi semua sudah terpenuhi,” katanya Rabu (15/7/2020).
Semua tahapan sambung Zainal, sudah dilalui saat pelaksanaan verifikasi. Dan semua pendukung dengan total 43.169 itu semua didatangi, dilakukan mulai dari door to door atau (rumah ke rumah).
“Tekniknya itu macam-macam. Ada yang tiga orang mendatangi satu rumah. Ada juga yang satu-satu bahkan sampai enam tim,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, untuk pendukung tidak bisa dikunjungi, PPS meminta kepada penghubung memberikan pemberitahun bahwa, PPS sudah melakukan verifikasi.
“Untuk hasil verifikasi faktual, saat ini dimulai proses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai dari tanggal 13 kemarin sampai 19 Juli 2020,”pungkasnya. (cah/maf)