Usai ditandatangani dan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja(Ciptaker) atau Omnibus Law. Sejumlah pengusaha di Kabupaten Barito Kuala(Batola) menyambut gembira regulasi tersebut.
BARITO KUALA, koranbanjar.net –
Salah seorang pengusaha, H.Masri menyampaikan, Undang-Undang Cipta Kerja merangkul semuanya, baik dari sisi pengusaha, karyawan atau pekerja, serta masyarakat pada umumnya.
“Kalau sudah izin dipermudah, modal jadi bisa diperbanyak dan usahapun pasti berkembang ke arah lebih baik” katanya, Kamis (5/11/2020)
Selaku Manager PT. Berkat Anugerah Bersama pelaku usaha UMKM yang bergerak di bidang Pekerja Outsourching di Kecamatan Tamban, Batola. Masri mengaku senang dengan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih mempermudah regulasi bidang Industri dan usaha.
“Keputusan pemerintah membuat Omnibus Law sudah tepat. Kami sebagai pelaku Usaha di Kalsel optimis Iklim perekonomian di Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan dapat semakin baik,” tuturnya.
Sejumlah pertimbangan matang tentu telah dipikirkan Pemerintah terkait pembuatan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Salah satunya mencegah perpindahan lapangan kerja ke negara lain.
Selain itu meningkatkan daya saing pencari kerja, menekan angka pengangguran serta meningkatkan produktivitas guna mengangkat status perekonomian Indonesia ke level lebih tinggi sebagai negara berkembang. (amin/yon)