Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Balangan

Usulan PAW Disetujui, Posisi Ketua DPRD Balangan Bakal Berganti

Avatar
489
×

Usulan PAW Disetujui, Posisi Ketua DPRD Balangan Bakal Berganti

Sebarkan artikel ini
Posisi Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan bakal bergeser ke Dadang Idi Fajeri yang masih sama dari fraksi Golkar. (Sumber Foto: vit/koranbanjar.net)

Posisi Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan bakal bergeser kepada Dadang Idi Fajeri yang masih sama dari fraksi Golkar.

BALANGAN, koranbanjar.net – Berdasarkan Surat DPP Partai Golkar Kalimantan Selatan B-1020/GOLKAR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 mengenai pergantian antar waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa jabatan 2019 sampai 2024.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proses PAW ini dilakukan menyusul turunnya restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar berdasarkan keputusan DPP Golkar nomor : B-1020/Golkar/VIII/2023.

Dalam surat ditandatangi Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartanto tertanggal 31 Agustus 2023 lalu, DPP menyetujui usulan PAW pimpinan DPRD Balangan sisa masa jabatan 2019-2024.

Keputusan itu juga telah diketahui DPD Golkar Kalsel, dengan keluarnya surat nomor: B-052/DPD/Golkar/IX/2023 yang ditandatangani H Sahbirin Noor, 6 September lalu.

Surat DPP dan DPD Golkar Kalsel itu menyetujui bahwa H Dadang Idi Fahjeri menggantikan posisi Ahsani Fauzan Ketua DPRD Balangan saat ini.

DPD Golkar Balangan melalui Sekretaris DPD Suprianto mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat agar bisa segera menindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Surat kita sampai ke pimpinan DPRD Balangan , senin (11/09/2023) dan kita harap segera diproses,” ucap Suprianto saat ditemui di Kantor DPD Golkar Balangan, Senin (11/09/2023)

Hal ini, lanjut Suprianto sesuai dengan arahan, DPP Golkar Provinsi Kalimantan Selatan telah menyetujui dan menetapkan Dadang Idi Fajeri sebagai Ketua DPRD Balangan.

Di dalam surat juga tertulis agar proses pergantian antar waktu ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Proses pergantian antar waktu memang menjadi perhatian menjelang akhir masa jabatan, Dadang yang sebelumnya duduk di Komisi III DPRD Balangan menunggu proses hingga pelantikan PAW.

Ditanya terkait mekanisme pengusulan PAW, Suprianto menyatakan bagi anggota pergantian jabatan ini merupakan hal yang biasa dan menjadi keputusan di tubuh partai, prosesnya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan dan AD ART . (vit/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh