Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Banjar

Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dari PDI Perjuangan Bermasalah

Avatar
658
×

Usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Banjar Dari PDI Perjuangan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan perdata atas usulan PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDI Perjuangan, Kamis (23/2/2023) di PN Martapura. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Ada bakal anggota baru DPRD Kabupaten Banjar sebagai Penggantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan, namun  bermasalah karena digugat oleh kadernya di PN Martapura.

BANJAR, koranbanjar.net – Surat keputusan calon PAW dari PDI Perjuangan sedang digugat oleh kadernya di Pengadilan Negeri (PN) Martapura Kabupaten Banjar dan digelar sidang perdana gugatan perdata, Kamis (23/2/2023).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gugatan dilayangkan kader PDI Perjuangan M Rusdi kepada Tergugat I PDI Perjuangan, Tergugat II Ketua DPRD Kabupaten Banjar, dan Tergugat III Ketua KPU Kabupaten Banjar.

Kuasa hukum Rofiqi sebagai Tergugat II di PN Martapura, Supiansyah Darham SH telah menyatakan kalau usulan PAW telah disampaikan PDI Perjuangan Kabupaten Banjar kepada DPRD Kabupaten Banjar.

“Suratnya masih ada di meja ketua, sampai sekarang belum ditandatangani. Kalau belum diteruskan berarti belum berbuat. Belum apa apa, dan belum ditandatangani,” kata Supiansyah.

Kenapa belum ditandatangani?

Alasan sudah jelas, katanya, karena adanya gugatan oleh kader PDI Perjuangan. Itu berarti sudah terjadi ada persoalan di tubuh PDI Perjuangan.

“Harusnya selesaikan dulu diinternal, baru PDI Perjuangan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Banjar untuk melakukan PAW untuk diteruskan usulan tadi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ketika ada gugatan dari kader PDI Perjuangan dengan mendaftarkan gugatannya ke PN Martapura, kata Supiansyah Darham, itu berarti sudah ada persoalan di tubuh PDI Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Banjar HM Rofiqi, Kamis (23/2/2023) siang. (Sumber Foto: dya/koranbanjar.net)

Ia juga menilai gugatan yang disampaikan Rusdi dan melibatkan kliennya sebagai Tergugat II adalah salah alamat. Sebab, ini persoalan internal PDI Perjuangan, dan kliennya belum tandatangan persetujuan PAW.

Dikonfirmasi terpisah, Rofiqi yang ditemui Kamis (23/2/2023) siang terhadap PAW anggota DPRD Kabupaten Banjar dari PDI Perjuangan mengakui memang belum menandatangani persetujuan untuk pelaksanaan PAW tersebut.

“Belum diteken persetujuan PAW,” cetus Rofiqi, dikonfirmasi di DPRD Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km40 di Martapura. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh