Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Cium Tangan Petugas Lapas

Avatar
963
×

Usai Jalani Hukuman 10 Tahun Penjara, Angelina Sondakh Cium Tangan Petugas Lapas

Sebarkan artikel ini
Usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.
Usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.

Usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.

JAKARTA, koranbanjar.net – Begitu menghirup udara bebas, istri mendiang Adjie Massaid ini mengucap terima kasih kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM atas pembinaan yang mereka berikan selama di penjara. Bahkan dia sempat cium tangan petugas lapas begitu keluar dari lingkungan penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa. Program pembinaan kami ikuti setiap hari untuk menambah ilmu. Sehingga kami keluar sebagai masyarakat yang bisa berguna,” ujar Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Tak lupa, Angelina Sondakh juga memberi apresiasi kepada petugas lapas yang memperlakukannya dengan sangat baik selama jadi warga binaan.

“Kepada seluruh Kalapas, dari saya masuk sampai terakhir alhamdulillah pembinaannya luar biasa. Saya juga berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah menjaga saya selama 10 tahun,” tutur Angelina Sondakh.

BACA JUGA: Tuntutan Terhadap Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa, Nurhayati Telah Dihentikan, Khairul Saleh; Langkah Itu Sangat Tepat!

Sebelum meninggalkan lapas, momen haru tersaji ketika Angelina Sondakh berpelukan untuk pamit dengan para petugas yang mendampingi proses kebebasannya.

Usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.
Usai menjalani hukuman 10 tahun penjara atas kasus korupsi, Angelina Sondakh dinyatakan bebas.

Angelina Sondakh juga sempat mencium tangan beberapa petugas lapas sebelum masuk ke mobil yang membawanya pergi.

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Ketika itu, Angelina Sondakh dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas perbuatannya, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA : Tiga Jam Geledah Kantor DLH Kotabaru, Tim Penyidik Kejaksaan Sita Sejumlah Dokumen Dugaan Korupsi

Angelina Sondakh sendiri awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal.

“Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas,” ucap Angelina Sondakh.(koranbanjar.net)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh