Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II, H Muhramsyah menyebutkan, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2020 lalu mampu melebihi target hingga mencapai 103,8 persen.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Jika awal tahun 2020 lalu PKB ditargetkan sebesar Rp122.450.000.000, maka saat realisasinya hingga akhir tahun menembus Rp126.217.280.317. Ada kelebihan sekitar 3,8 persen atau Rp3 miliar dari yang target sebelumnya.
“Kelebihan dari target ini tidak kelas dari kebijakan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor yang menghapuskan denda bea balik nama kendaraan bermotor dan denda pajak kendaraan bermotor karena Pandemi Covid-19,” ucapnya, Jumat (29/1/2021).
Dengan adanya kebijakan tersebut mendorong masyarakat tetap mengupayakan membayar pajak kendaraan bermotornya walau di tengah pandemi Covid-19. “Kebijakan tersebut sangat memberikan keringanan yang luar biasa bagi masyarakat,” tambahnya.
Untuk bisa mendukung kebijakan Gubernur Kalsel tersebut, pihaknya juga terus berupaya memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat melalui sejumlah terobosan. Salah satunya memberikan layanan Mobil Samsat Keliling di depan kantor dan Samsat Drive Thru.
“Semua itu untuk memberikan kemudahan bagi para masyarakat yang ingin membayar pajak,” tukasnya.(yon/sir)