Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Update, Satresnarkoba Polres HST Tangkap Tiga Pengedar Sabu Lagi

Avatar
440
×

Update, Satresnarkoba Polres HST Tangkap Tiga Pengedar Sabu Lagi

Sebarkan artikel ini
Dua dari tiga pelaku yang turut diamankan.
Dua dari tiga pelaku yang turut diamankan.

Kabar terkni, Satresnarkoba Polrs HST yang biasa disebut Jhon Lee Cs kembali menangkap tiga pengedar sabu di tempat yang berbeda pada Minggu ( 20/3/2022 ) siang.

BARABAI,koranbanjar.net – Adapun ketiga pelaku, pertama polisi menangkap pelaku berinisial AY (33), warga Komplek Bulau Indah Baru RT. 9 RW. 5 Desa Banua Binjai, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedua, polisi menangkap AY di Jalan Umum Desa Haliau  Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram, 1 buah kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor.

Kasus kedua, polisi menangkap pelaku SM (47) dan HY (42) warga Desa Banua Supanggal, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Keduanya diamankan di Jalan yang sama dengan pelaku sebelumnya, namun berbeda tempat.

Satu di antara tiga pelaku sabu.
Satu di antara tiga pelaku sabu.

Dari tangan pelaku SM ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,42 gram, 1 buah handphone, dan 1 unit sepeda motor.

Sedangkan dari tangan HY ditemukan barang bukti berupa 1 pipet yang terbuat dari kaca yang di dalamnya diduga terdapat sisa narkotika jenis sabu, 1 lembar kertas timah rokok, dan 1 buah handphone.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda M. Husaini saat dikonfirmasi, Selasa (21/3/2022) membenarkan atas penangkapan tersebut.

Penangkapan ketiga pelaku ini atas informasi dari masyarakat yang diperoleh pihak kepolisian, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiganya di dua TKP berbeda.

Husaini menegaskan, saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku masing-masing yakni AY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan SM dan HY dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Husaini.(mdr/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh