Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kalsel

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Naik Tahun 2022

Avatar
1751
×

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Naik Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel Siswansyah (tengah) memimpin jumpa pers terkait penetapan UMP Kalsel tahun 2022, Jumat (19/11/2021) di Banjarmasin. (Sumber Foto: mc kalsel)

Mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar jumpa pers tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2022.

BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Siswansyah mengatakan UMP pada tahun 2022 ini telah dibuat dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 184.44/0741/KUM/2021 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2022 bahwa UMP Kalimantan Selatan naik menjadi Rp2.906.473,32,” ucapnya, Jumat (19/11/2021) di Banjarmasin.

Sebelumnya, pada tahun 2021 UMP sekitar Rp2.877.177,93. Jadi di tahun ini ada kenaikan sebanyak Rp29.000.

“Kenaikan ini mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sekitar 1,01 Persen di setiap provinsi dan Kalsel peringkat ke 14 tertinggi untuk kenaikan UMP di seluruh indonesia,” ungkapnya.

Meski kenaikannya hanya 1,01 persen pada tahun 2022, Siswansyah meminta masyarakat agar memaklumi kenaikan tersebut.

“Percayalah kami tetap berada di sisi tenaga kerja atau buruh, tetapi dalam hal penetapan kali ini, kita juga harus memahami kondisi terlebih di masa pandemi kini,” tuturnya.

Dalam keputusan Gubernur, perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMP Provinsi Kalsel tahun 2022 sebagaimana yang sudah ditetapkan.

“Bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar upah minimum dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun,” tegasnya.

Keputusan Gubernur ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2022. (mckalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh