Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

UMP Sumbar 2022 Hanya Naik Rp28 Ribu, Para Buruh Kecewa

Avatar
539
×

UMP Sumbar 2022 Hanya Naik Rp28 Ribu, Para Buruh Kecewa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi- UMP Sumbar. [ Ilustrator / Ema Rohimah]
Ilustrasi- UMP Sumbar. [ Ilustrator / Ema Rohimah]

Para buruh di Sumatera Barat (Sumbar) merasa kecewa. Pasalnya, Upah Minimum Provinsi atau UMP Sumbar 2022 hanya naik Rp 28 ribu, yaitu dari Rp 2.484.041 menjadi Rp 2.512.539.

SUMBAR, koranbanjar.net – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumbar, Arsukman Edy mengaku prihatin dengan kenaikan UMP yang tidak signifikan tersebut. Ia menilai, Pemprov Sumbar seharusnya paham dengan kondisi saat ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pada masa pandemi Covid-19 ini, angka kenaikan UMP Sumbar seharusnya lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan sebelumnya,” kata dia, Sabtu (20/11/2021).

Arsukman mengatakan, ideal UMP Sumbar 2022 sekitar Rp2,8 juta. Karena dua sektor usaha yang dominan di Sumbar yakni pertanian dan perkebunan tidak terdampak.

“Jadi tidak adil rasanya jika UMP hanya naik Rp28 ribu,” katanya.

Gubernur Sumbar dalam hal ini harus mengambil sikap terkait kenaikan UMP yang tidak seberapa. Sebab, keputusan ini berada di tangan Gubernur.

“Jadi kami sangat prihatin dengan kenaikan UMP ini. Gubernur harus bisa membuat sikap terkait penetapan karena kewenangan ada di tangannya,” tuturnya.

Diketahui, kenaikan UMP Sumbar berdasarkan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.

Indikator itu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, besaran UMP 2021, dan angka rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi.(koranbanjar.net)

Sumber: SuaraSumbar.id (jaringan Suara.com)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh