Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) menerapkan penyesuaian kenaikan tarif pelanggan hingga 35 persen.
TABALONG, koranbanjar.net – Kenaikan tarif akan diberlakukan pada 1 Febuari 2023 tersebut disebabkan beberapa tahun belakangan mengalami kerugian sehingga adanya penyesuaian tarif pelanggan untuk menutupi biaya operasional dan lainnya.
Hal tersebut disampaikan Direktur PT AMBT Perseroda Tabalong, Abdul Bahid usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Aula Tanjung Puri Lantai II Sekda setempat, Kamis (26/01/2023).
“Tahun-tahun sebelumnya kita rugi terus kecuali tahun kemarin ada keuntungan, tetapi bukan dari tarif air minum, tetapi pada pendapatan lain, biaya operasional dari pelanggan baru,” ujarnya.
Ia mengatakan kenaikan tersebut untuk mencapai Full Cost Recovery (FCR) atau penyesuaian harga sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Penyesuaian tarif ini sebetulnya dari RUPS telah disetujui pada Oktober 2022 lalu sudah diberlakukan karena memang gejolak masalah inflasi untuk menunda sampai Desember dan masih dievaluasi Badan Pusat Statistik (BPS) Tabalong sehingga masih tertunda,” katanya.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada masyarakat dengan tanggap respon positif dengan catatan tetep mempertahankan kinerja pelayanan bahkan lebih ditingkatkan.
“Hari ini secara resmi sudah dinyatakan bahwa untuk pelaksanaan penyesuaian tarif sesuai dengan yang kita sosialisasikan kepada para pelanggan disetujui dan akan dibuatkan SK oleh Bupati Tabalong sebagai pemegang saham pengendali,” ucapnya.
Meskipun mengalami kenaikan, pihaknya masih tetap berpihak kepada pelanggan yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) A1, dan A2, sedangkan tarif sosial tidak ada penyesuaian.
“Untuk pelanggan yang diatas A1 dan A2 tadi yaitu A3 dan A4 serta niaga dan industri ini yang baru mendapatkan tarif penuh,” ungkap Bahid.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) sesuai dengan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tarif terendah Rp 7.400 permeter kubik.
Namun di Tabalong penerapan tarif masih pada kisaran RP 6.000 permeter kubik yang jauh dari batas minimal yang telah ditetapkan, sedangkan untuk tarif sosial tetap diangka RP 4.100.
“Jadi ini kita tetap memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah dengan melakukan pemberhitungan secara subsidi silang,” ujarnya.
Diketahui, dalam RUPS tersebut Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani turut hadir menyampaikan usulan terkait penyesuaian tarif air minum kepada pihak Pemprov Kalsel yang dilakukan secara daring.
(anb/rth)