Sidang lanjutan kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita, kembali digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Jalan Trikora, Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Agenda persidangan kali ini pembacaan tuntutan dari Oditur Militer terhadap terdakwa Jumran, oknum anggota TNI Angkatan Laut.
Jaksa Penuntut Umum dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin Letkol Chk Sunandi menyatakan, unsur pembunuhan berencana terbukti secara sah dan meyakinkan.
Oleh karena itu, Oditur menuntut Jumran dengan hukuman pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI AL.
“Pidana seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani hukuman hingga akhir hayatnya. Ini bukan pidana dengan batas waktu,” tegas Letkol Sunandi dalam sidang.
Ia juga menjelaskan bahwa pasal 340 KUHP sebenarnya membuka peluang untuk menjatuhkan hukuman mati.
Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Oditur menilai hukuman seumur hidup sudah proporsional.
Keputusan Oditur untuk tidak menuntut pidana mati langsung memicu kekecewaan dari keluarga korban.
Kuasa hukum keluarga M. Fazri menyatakan, pihaknya sejak awal berharap hukuman maksimal bagi terdakwa.
“Sangat jelas bahwa ini pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat negara. Tidak ada hal yang meringankan. Kami menilai tuntutan ini tidak mencerminkan keadilan,” ujar Fazri kepada wartawan usai sidang.
Kekecewaan serupa disampaikan oleh kakak kandung Juwita. Menurutnya, hukuman seumur hidup belum cukup menggambarkan besarnya dampak perbuatan terdakwa terhadap keluarga dan masyarakat.
“Pelaku sudah merenggut nyawa adik kami dengan cara keji dan terencana. Kami ingin hukuman mati. Ini harus jadi peringatan keras, terutama karena pelaku berasal dari institusi militer,” katanya.
Kasus pembunuhan Juwita mendapat perhatian luas dari komunitas pers dan masyarakat sipil.
Sebagai jurnalis yang dikenal aktif meliput isu-isu investigatif, kematian Juwita menimbulkan keprihatinan soal keselamatan jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.
Proses hukum terhadap terdakwa Jumran dipandang sebagai ujian serius terhadap komitmen negara dalam menegakkan keadilan, terutama ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Komunitas pers menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga putusan final dijatuhkan. (maf/dya)