Masyarakat Desa Karang Liwar Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru menyampaikan permintaan hearing kepada DPRD Kotabaru, menindak lanjuti tuntutan terhadap pihak perusahaan terkait pembangunan lahan Plasma.
KOTABARU, koranbanjar.net – Tuntutan tersebut diketahui diawali pada tahun 2001 tepat pada tanggal 3 Septermber. Tuntutan itu juga didasari mediasi bersama di Kantor Kecamatan Kelumpang Hulu, ditindak lanjuti ke Pemerintah Kotabaru dalam hal ini Bupati Kotabaru.
Dalam tuntutan masyarakat itu juga berbunyi, agar pemerintah menjawab hasil musyawarah terkait dialokasikanya lahan yang ribuan hektar namun hingga tahun 2021 ini pihaknya belum juga mendapatkan realisasinya tersebut.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Karang Liwar, Alekman mengatakan, pihaknya sudah melakukan beberapa kali mediasi di kantor kecamatan setempat terkait permintaan masyarakat agar pihak perusahaan membuatkan kebun.
Hal itu mereka sebutkan berdsarkan permen tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan untuk memberikan plasma sebesar 20% dari luasan lahan.
“Namun perusahaan malah mengatakan mereka tidak kena terhadap undang-undang tersebut dan tidak mau membangunkan plasma. Sebab mereka mengatakan membangun diluar itu,” terangnya, Sabtu (6/11/2021).
Lanjutnya, setelah beberapa kali mediasi, pihak Perusahaan tetap bersikukuh tidak ingin memberikan plasma, sesuai yang dibuat oleh pihak Masyarakat tersebut.
Kemudian setelah berkoordinasi dengan Pemkab Kotabaru dan Kuasa Hukum M Hafidz Halim, serta DPC Kumdatus (Perkumpulan Dayak Meratus) Kotabaru, pihaknya melayangkan kembali surat permohonan hearing ke DPRD Kotabaru.
“Atas keputusan bersama, kita akan melayangkan surat ke DPRD untuk permohonan hering. Surat ini merupakan surat kedua kalinya yang di layangkan ke DPRD Kotabaru,” katanya.
Sebelum melayangkan surat ke DPRD Kotabaru, pihaknya sempat mediasi terkahir di kantor Camat Kelumpang Hulu pada tanggal 26 Agustus 2021, dan saat itu pihaknya juga meminta jawaban kepada pihak manajemen perusahaan dalam hal ini PT Sinarmas.
“Namun tetap manajemen pusat tidak mau memberikan plasma ke Desa Karang Liwar,” cetusnya.
Saat melakukan dengar pendapat di kecamatan, pihaknya juga telah bertemu langsung anggota DPRD dari Komisi II, yang mana pihak DPRD dari Komisi II ini menyebutkan akan membuat surat pemanggilan terhadap manajemen Sinarmas yang ada di Jakarta.
“Jadi anggota dewan ini sempat mengatakan ingin menyurati pihak perusahaan dan jika pihak perusahaan tidak bisa datang, ya bearti hearing tidak jadi, dan kita putuskan saja hari ini kata dia waktu itu. Saya langsung bilang dong jawaban seperti itu tidak perlu keluar dari mulut anggota DPRD sebagai wakil rakyat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Kumdatus Kotabaru Hardiansyah menambahkan, pihaknya telah mengantar surat permohonan hearing yang kedua ke DPRD Kotabaru. Dan jika selama 10 hari dari waktu yang diberikan pihak DPRD tidak membarikan jawab maka mereka akan melakukan aksi unjuk rasa.
“Kalo selama 10 hari tidak ada tanggapan juga, mungkin kami akan melakukan aksi di depan kantor DPRD, karena merasa suara kami warga Dayak seberang ini tidak didengarkan oleh DPRD Korabaru,” pungkasnya.(cah/dya)