Konvoi kelompok Motor Gede (Moge) dengan mudah dan mulus melintasi Jembatan Alalak Baru mengundang kekecewaan masyarakat Kota Banjarmasin. Pasalnya, masyarakat biasa yang mengalami kondisi darurat rela terjebak macet berjam-jam, karena tidak bisa melintasi jembatan itu.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Seorang warga Kota Banjarmasin, Ilham menuturkan, beberapa hari lalu dirinya ingin menjemput ibunya yang tinggal di Handil Bakti Kabupaten Batola.
Saat itu ibunya dalam keadaan sekarat karena sakit perut yang diderita. Ilham segera menjemput, namun saat memasuki kawasan Jalan Hasan Basri Kayu Tangi, dirinya tak menyangka terjebak macet yang sangat panjang.
“Saya terjebak macet sangat panjang, sampai malam jam delapan baru bisa keluar, ini sangat mengecewakan, mudahnya moge melintasi jembatan itu,” tutur Ilham.
Sementara pihak Polda Kalimantan Selatan berjanji menindaklanjuti permasalahan ini.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i menegaskan, pihaknya melalui Ditlantas Polda Kalsel akan mengecek siapa yang menginisiasi dan memperbolehkan kelompok motor gede itu melewati Jembatan Alalak II.
“Nanti akan kita cek, siapa yang menginisiasi, siapa yang bertanggungjawab, mengapa harus melewati rute yang dilarang, pelanggaran apa saja, ini nanti kita tindaklanjuti dari Ditlantas Polda,” tegasnya.
Ditanya sanksi apa yang diberikan, Rifai mengatakan kalau memang ditemukan pelanggaran, Polda akan memanggil siapa yang bertanggungjawab kemudian dilakukan pembinaan.
“Siapa yang bertanggungjawab, atau siapa ketuanya, atau yang dituakan, kita akan undang dan lakukan pembinaan,” tandasnya.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Muhammad Riduansyah Syafari ketika dihubungi via telepon menjelaskan, infrastruktur jembatan merupakan sarana publik yang aksesnya diperuntukkan kepada semua khalayak warga negara atau publik.
Namun, dalam pemanfaatannya tetap harus mengacu kepada peraturan kebijakan yang melandasi bagaimana pemanfaatan sarana umum tersebut.
“Tidak boleh melanggar atau keluar dari peraturan atau kebijakan yang mendasari, melandasinya,” ujar Riduan.
Kebijakan itu tentu diperuntukkan agar dapat menciptakan keteraturan dan ketertiban yang berdampak kepada keadilan dalam pemanfaatan sarana umum tersebut oleh khalayak warga negara atau publik.
“Maka, semua pihak tentu wajib mematuhi peraturan kebijakan tersebut, baik itu komunitas Motor Gede, komunitas sepeda pancal, bahari dan lain-lain,” ucapnya.
Dikatakan Riduan, kalau ada pelanggaran, tentu yang berwenang untuk menegakkan peraturan itu ada Dishub, karena mungkin komunitas Moge bagian dari eforia senangnya warga negara atas selesainya aset publik yang cukup monumental di Kalimantan Selatan.
Dia berpendapat hendaknya Dishub lebih mengedepankan aspek edukasi kepada masyarakat dan berbagai komunitas untuk dapat mematuhi peraturan.
Hal itu dalam rangka menciptakan keteraturan dan ketertiban pemanfaatan jembatan yang berujung kepada kesadaran semua pihak untuk turut mendukung dan bersabar.
“Demi kemaslahatan bersama dan keadilan bagi seluruh warga negara atau publik yang semuanya berhak memanfaatkan aset publik tersebut,” demikian jelas Riduan.(yon/sir)