Tak Berkategori  

TP4D Bukan Tameng Koruptor, Jika Menyimpang Tetap Dipidanakan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Tidak semua permohonan pendampingan kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa dari instansi pemerintah harus dipenuhi/diterima.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Intelijen Kejati Kalsel, Muhammad Hidayat, SH, MH dengan didampingi Kasi Penkum, Makhpujat, SH dan Kasi “D” M. Fadlan, SH, MH dalam kegiatan program “Jaksa Menyapa” melalui siaran langsung di RRI Pro 1 Banjarmasin, Rabu (23 Januari 2019).

Dalam siaran langsung tersebut, dijelaskan secara detil beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengabulkan permohonan pendampingan. Yakni, tahapan ekspos/paparan dari pemohon terkait kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan.

Dari hasil ekspos/paparan tersebut dapat diketahui/disimpulkan apakah harus didampingi/dikawal atau tidak, atau hanya cukup diberikan arahan-arahan saja, agar dalam pelaksanaan kegiatan/proyek tersebut tidak melanggar aturan atau yang lainnya.

Kepada awak media, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Makhpujat membeberkan mengenai kegiatan Talk show kali ini menjelaskan tentang peranan TP4D dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, untuk mencegah perbuatan penyimpangan/perbuatan korupsi.

Lebih jauh dijelaskan oleh Asisten Bidang Intelijen (AsIntel) Kejaksaan Tinggi Kalsel, Muhammad Hidayat, SH bahwa Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk tahun 2018 telah melakukan Pendampingan terhadap 23 instansi dan 75 kegiatan dengan jumlah anggaran Rp 4.426.679.682.128,-.

Saat ditanyakan permintaan pendampingan yang berlangsung di tengah jalan, Muhammad Hidayat menegaskan prosesi pendampingan oleh Tim TP4D itu dimulai dari perencanaan hingga tahap akhir.

“Dikhawatirkan mereka itu berlindung dengan pengawalan kita, maka permintaan tersebut akan kita tolak,” tegasnya.

Mengenai layanan pendampingan yang diberikan namun jika masih dijumpai penyimpangan, menurut Muhammad Hidayat pihaknya akan memberikan peringatan dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan syarat-syarat pelaksanaan pembangunan (Bestek). Jika semua prosedur itu telah dilaksanakan namun diabaikan maka akan ditindak.

“Walaupun telah didampingi oleh TP4D namun terdapat perbuatan jahat, ada perbuatan pidananya maka akan kita pidanakan,” pungkasnya. (al/HIP)