Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Nasional

Total Luas Wilayah Ibu Kota Baru yang Terdampak UU IKN

Avatar
257
×

Total Luas Wilayah Ibu Kota Baru yang Terdampak UU IKN

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo dan Maket IKN di Hannover Messe 2023/Dok BPMI

Pemerintah kini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang salah satu pokok pembahasannya terkait luas wilayah IKN.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, penyesuaian luas dan batas wilayah IKN ini dilakukan karena sebelumnya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini bertujuan untuk menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat, administrasi, serta pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik.

Untuk diketahui, luas wilayah daratan IKN mencakup 256.142 hektare, terdiri dari 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN.

Sedangkan, wilayah lautan mencakup 68.189 hektare. Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi 252.660 hektare, terdiri dari 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Sementara itu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.

Dalam laporan konsep perubahan yang sedang dikonsultasikan, ada 9 pokok perubahan yang diusulkan, termasuk perubahan mengenai luas dan batas wilayah, tata ruang, pertanahan, pengelolaan keuangan, barang milik negara, barang milik otorita, pembiayaan, dan kewenangan khusus.

Kementerian PPN/Bappenas mengharapkan keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti, menyatakan bahwa perubahan aturan ini bertujuan untuk optimalisasi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk menyelenggarakan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara serta melibatkan investor dan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.

Perubahan UU IKN ini juga didasari oleh keinginan agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum dalam UU IKN.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh