Pembebasan lahan dan patok batas menjadi topik pembahasan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) 3 tentang rencana pembangunan Bendungan Riam Kiwa, Senin (22/5/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Nur Sjamsi menjelaskan, dalam rapat kali ini, yang dibahas soal patok batas wilayah Bendungan Riam Kiwa dan pembebasan lahan.
“Kita sudah ajukan surat ke Kementerian PUPR untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN, kemudian suratnya dikembalikan untuk melengkapi data, salah satunya adalah tertib pertanahan, kemudian itu tertib pertanahan salah satu syaratnya adalah harus ada patok batas wilayah Riam Kiwa,” ucapnya.
Nantinya jadwal perencanaan pematokan itu dari 15 Mei sampai 31 Juli untuk penyelesaiannya. Bakal keluar surat lagi ke pihak kementerian untuk mengeluarkan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Jadwal yang fiks baru tanggal 15 Mei kemarin harusnya tanggal 21 Mei sudah turun ke lapangan dan itu baru selesai tanggal 31 Mei,” ucapnya.
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 3, Khairil Fahmi juga menambahkan, saat ini pengerjaan sendiri masih dalam tahap pengukuran batas luar.
“Kawan-kawan Kabupaten Banjar akan membantu maksimal sehingga pembangunan Riam Kiwa itu tidak terlalu banyak berubah, pelaksanaan fisiknya,” ucap dia.
Khairil Fahmi menambahkan, telah dibentuk tim percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa, terutama mencari alternatif penyelesaian agar mengeluarkan lahan bendungan dari kawasan hutan.
“Untuk itu kita penyelesaian lahan dulu,” tegasnya, Senin (22/5/2023) di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru. (pyd/dya)