Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah di Kota Banjarbaru telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar di Ruang Graha Paripurna, Senin (19/6/2023).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar mengatakan, selain mengesahkan raperda juga menyampaikan empat buah raperda.
Raperda tentang Pertanggung jawaban pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2022, Raperda tentang Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarbaru,
“Raperda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dan Raperda tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro,” jelasnya.
Terkait Raperda disahkan untuk
mewujudkan kinerja pengelolaan sampah yang efektif dan efisien serta sebagai berwawasan sampah lingkungan, sumberdaya.
Menjadikan dan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi atau menangani sampah.
“Raperda ini merupakan dasar hukum pengelolaan sampah di Kota Banjarbaru,” ucap Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono.
Raperda ini juga menjelaskan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah serta hak dan kewajiban masyarakat kota dan penyelenggara usaha. (maf/dya)