Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Avatar
419
×

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Suara.com)
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Suara.com)

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

JAKARTA, koranbanjar.net Vonis itu ditetapkan majelis hakim dan dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Lebih lanjut, hakim menyatakan perbuatan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata majelis hakim Wahyu.

Sebelumnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim menegaskan tak ada bukti valid istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dilecehkan secara seksual oleh Brigadir J sebagaimana diklaim terdakwa.

“Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu,” kata Hakim Wahyu.

Sebaliknya, hakim menilai justru kecil kemungkinan Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi secara seksual.

Sebab, dalam teorinya, pelecehan seksual juga dipengaruhi oleh adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.

Dalam kasus ini, hakim justru menilai Putri Candrawathi mempunyai posisi dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J.

Sebab, kata hakim, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.

Selain itu, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J.

“Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri,” kata hakim.

Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J.

Misalnya, kata dia, adanya traumatisme pasca pemerkosaan. Hakim juga menyinggung adanya perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim.

“Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tidak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan,” kata Hakim Wahyu. (Bay/Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh