UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong, mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2016, Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
TANJUNG,koranbanjar.net – Sosialisasi dilakukan pada kegiatan temu pelanggan yang dilaksanakan pada Kamis (3/2/2022) di Pendopo Bersinar, Pembataan, Tabalong.
Diikuti 50 peserta yang merupakan pelaku usaha berbagai sektor, kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tabalong, Yuhani.
Dalam sambutannya, Yuhani menyambut baik diselenggarakan kegiatan temu pelanggan UPTD Laboratorium Lingkungan, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah No 01 Tahun 2016 ini. Hal ini menurutnya sejalan dengan upaya pemerintah kabupaten Tabalong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), melalui sektor Retribusi pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan.
“Meskipun di masa pandemi ini kita harus kreatif meningkatkan PAD, termasuk dari Retribusi,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Rowi Rawatianice dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengenalkan dan mengekspose tentang keberadaan UPTD Laboratorium Lingkungan.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan peran aktif pelaku usaha dalam hal Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong, untuk Layanan Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan di Kabupaten Tabalong.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini target Retribusi PAD pemakaian kekayaan daerah atas laboratorium lingkungan bisa meningkat,” ujarnya.
Untuk diketahui pada tahun 2021 lalu Retribusi UPTD Laboratorium Lingkungan ditargetkan sebesar 25 juta rupiah, sedangkan realisasinya 37.340.100 rupiah.
Selain berusaha meningkatkan Target PAD, UPTD laboratorium lingkungan juga sedang berbenah untuk mendapatkan predikat Terakreditasi.
(Mj-42/slv)