Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, demi meraih predikat Wilayah Birokrasi Bebas Melayani(WBBM), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengembangkan 5 aplikasi unggulan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Dalam Prease Release yang dibacakan Kepala Kajati Kalsel, Arie Arifin, SH.MH, di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel Banjarmasin, Kamis (23/7/2020), salah satunya tentang penjelasan aplikasi – aplikasi yang dimaksud.
Klik Kum (Klinik Hukum), yakni Aplikasi Klinik Pelayanan Hukum berupa Portal Pelayanan Hukum Terpadu melalui website http//kejatikalimantanselatan.kejaksaan.go.id, berfungsi sebagai portal untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah perdata.
Kemudian masyarakat bisa mengajukan permohonan pelayanan hukum yang ingin dikonsultasikan.
Kedua, Aplikasi Pegasus, yakni portal pengaduan perkara Tindak Pidana Khusus(Tipidsus). Jika memiliki informasi maupun bukti – bukti dugaan perbuatan tindak pidana korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya.
Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama si pelapor tidak mempublikasikannya sendiri perihal laporan itu.
Kemudian, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), adalah sistem yang dibangun untuk melaksankan sebagian fungsi dan tugas dari biro hukum dan hubungan luar negeri Kejaksaan Agung RI.
Adapun tugasnya antara lain melakukan pendataan, penyusunan dan penyebarluasan informasi dokumentasi hukum, atau peraturan perundang – undangan umum dan produk – produk hukum internal di lingkungan Kejaksaan RI.
Berikutnya, E – PPID, adalah merupakan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, sebagai perwujudan Undang – Undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi Publik.
Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat yang akan mengajukan permohonan informasi publik menjadi lebih mudah dan tidak berbelit, yang terintegrasi dengan bidang penerangan hukum.
Terakhir, E – Survey, aplikasi ini dibangun untuk mengukur persepsi masyarakat, terhadap kepuasaan pelayanan di Kejati Kalsel.
Masyarakat yang dimaksud adalah stakeholder yang berhubungan langsung dengan Kejati Kalsel, terdiri dari masyarakat umum, instansi pemerintah, BUMN, BMUD, Kepolisian, Pengadilan, Lapas dan instansi lainnya yang mendapatkan layanan dari Kejati Kalsel.(yon)