Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tingkat Perceraian Di Tapin Tahun ini Capai 384 Kasus

Avatar
479
×

Tingkat Perceraian Di Tapin Tahun ini Capai 384 Kasus

Sebarkan artikel ini

Angka perceraian di Tapin mencapai 384 dari 548 perkara yang ditangani Pangadilan Agama Rantau tahun ini. Latar belakang yang mendominasi dalam kasus perceraian tersebut dikarenakan faktor ekonomi.

TAPIN, koranbanjar.net – Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rantau, Fatmawati mengatakan, hingga akhir Desember tahun ini, kasus yang ditangani rata-rata ialah kasus cerai gugat atau permohonan cerai dari istri. Sementara untuk cerai talak, angkanya relatif lebih rendah dibandingkan cerai gugat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Rantau, Fatmawati. (Foto: Sandy / koranbanjar.net)

“Ada 548 perkara, penceraian yang paling mendominasi karena faktor ekonomi. Untuk jumlah perceraian talak ada 93 perkara, dan untuk gugat cerai sebanyak 291 perkara. Paling banyak perceraian di umur 27 tahun sampai 45 tahun,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Pengadilan Agama Rantau menerima lonjakan permohonan dispensasi kawin setelah batas usia pernikahan perempuan dinaikkan. Namun, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun. Syaratnya, kedua orang tua calon mempelai meminta dispensasi ke pengadilan.

“Kalau mau menikah kan pihak laki-laki dan perempuannya harus berumur 19 tahun. Kalau umur di bawah 19 tahun harus ada dispensasi dari pengadilan, itu perkaranya yang masuk tahun ini ada 93 dispensasi. Paling muda di umur 16 tahun,” terangnya.

Saat ditanya tingkat perceraian pasangan muda, Fatmawati mengatakan, tidak banyak. “Sebab, waktu di persidangan sebelum dapat dispensasi sudah dinasihati. Orangtuanya juga sudah diarahkan agar bisa membina anak-anaknya,” ucapnya. (MJ-031/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh