Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Tinggi, Angka Perkawinan Anak Usia Dini di Barito Kuala

Avatar
425
×

Tinggi, Angka Perkawinan Anak Usia Dini di Barito Kuala

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kalsel Hasanuddin Murad saat berada di Marabahan Barito Kuala, Jumat (3/12/2021). (Sumber Foto: Humas DPRD Kalsel/koranbanjar.net)

Tingginya angka perkawinan anak usia dini di tahun 2021 yang mencapai angka 105 perkawinan di Kabupaten Barito Kuala (Batola) mendapat sorotan dari Angggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad SH.

BARITOKUALA,koranbanjar.net – Hasanuddin Murad mengajak semua pihak baik lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para orangtua dan anak-anak usia sekolah (remaja).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orangtua dan anak-anak kita, terhadap berbagai resiko yang akan dihadapi dalam usia perkawinan yang belum matang,” sebut dia.

Anggta DPRD Kalsel dari Dail III ini mengatakan, perlu juga memberikan konseling bila memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini.

Ini disampaikan politikus kawakan dari Partai Golongan Karya disela Acara Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan, Jumat (3/12/2021).

Disisi lain Hasan (sapaan akbrabnya) menambahkan, mengingat masyarakat kita adalah masyarakat yang religius maka peran tokoh agama, ustadz dan ustadzah tentunya juga sangat diperlukan dan harus dilibatkan dalam upaya menekan laju perkawinan anak di bawah umur yang trennya mulai meningkat seiring pandemic covid-19.

Berencana menjadikan kegiatan sosialisasi peraturan (Sosper) ini sebagai media untuk menekan tingginya angka perkawinan anak usia dini di Batola.

“Kita akan jadwalkan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2018 ini ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Batola dengan melibatkan berbagai narasumber dari lintas sektoral,” katanya.

Apalagi, ada dari dinas terkait, PKK, DWP, tokoh agama, ustadz, ustadzah, dan juga kepolisian sehingga masyarakat bisa paham dan mengerti serta turut andil dalam penanganan permasalahan ini.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani menambahkan, bahwa tingginya angka perkawinan anak usia dini tersebut lebih banyak disebabkan oleh faktor ekonomi serta rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.

Kebanyakan masyarakat kita tidak memahami adanya perubahan Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

“Di dalamnya mengatakan bahwa usia anak perempuan dan usia anak laki-laki itu sama 19 tahun. Sedangkan masyarakat kita tahunya usia minimal perempuan bisa menikah adalah 16 tahun,” ujar Hj Harliani seraya menyambut baik dan mendukung rencana sosialisasi Perda 11/2018 ke seluruh wilayah Kabupaten Batola. (humasdprdkalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh