Meninggalkan Kejaksaan Negeri(Kejari) Banjarbaru, menduduki Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Jawa Tengah. Silvia Desty Rosalina wariskan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru.
BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Kepada awak media usai dirinya dilantik, mengatakan, kasus dugaan korupsi bonus atlet pada hasil Porprov 2017 di Tabalong ini, saat ini masih dalam proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan, katanya masih menunggu penetapan tersangka, karena kita masih mengaitkan dengan yang lain dari beberapa dokumen yang dikumpulkan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen, kasus dana hibah senilai 7,6 Miliar ini juga sudah dalam perhitungan kerugian negara oleh Badan Keuangan Negara(BPK).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Banjarbaru, Yandi Primanda menegaskan, timnya terus memproses kasus ini.
“Kami tidak pernah libur menangani kasus ini, harus tuntas pokoknya,!” tandasnya.
Sebelumnya pernah disinggung mengenai penetapan tersangka kasus KONI Banjarbaru lebih dari satu orang, Silvia kala itu masih menjabat sebagai Kajari Kota Banjarbaru tidak menampiknya.
Selain itu dikatakan proses penetapan tersangka terkesan lamban, Kajari yang terkenal santai dan selalu ceria ini mengatakan, bukan karena ada kendala melainkan memang karena banyak pihak yang harus diperiksa.
Ditambahkan pula, prosesnya memang panjang, terkait penggunaan uang yang banyak dan pengucuran dana ke banyak pihak dan ke cabang olahraga di dalamnya.
Sehingga, harus satu-satu kami mengurai dan minta keterangan” bebernya dua bulan lalu.(yon)