Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar menangkap Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni P dan 11 anggota kepolisian, Selasa (16/2/2021). Hal ini sangat disesalkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Ia meminta tindak tegas perwira dan polisi lainnya yang terlibat dugaan narkoba.
JAKARTA,koranbanjar.net – Sebanyak 12 orang anggota kepolisian ini diduga menyalahgunakan narkoba di salah satu hotel Kota Bandung, Selasa (16/2/2021).
Kapolsek cantik Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dari Polrestabes Bandung ini telah dicopot jabatannya oleh Polda Jawa Barat.
Kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar ini mengundang perhatian publik, karena merupakan polisi wanita berpangkat perwira yang berprestasi gemilang. Sehingga mengejutkan sejumlah pihak.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir H Pangeran Khairul Saleh menyatakan, ia dan semua anggota Komisi III lainnya sangat menyesalkan kejadian ini, apalagi dilakukan berjamaah.
“Karena dilakukan oleh seorang Kapolsek dan perwira polisi, dalam sejarah karirnya pernah menjadi perwira yang menangani masalah narkoba,” katanya.
Dikatakan bupati Banjar dua periode (2005 -2015) ini, kejadian itu sangatlah memalukan dan menampar nama baik korps kepolisian. Karena, terjadi disaat polisi sedang berbenah memperbaiki citra kepolisian di masyarakat.
“Juga saat negara kita berada pada kondisi darurat narkoba dan giat-giatnya memerangi narkoba,” kata Khairul Saleh kepada koranbanjar.net, Kamis (18/2/2021)
Kami, sebut Khairul Saleh, mengharapkan pihak kepolisian menindak tegas aparatnya yang terlibat sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang kenarkobaan.
“Kita melihat saja perkembangannya sejauh mana keterlibatan anggota polisi tersebut dan mari kita mengawal kasus ini,” ucap dia.
Hal lainnya, kepolisian bisa secara transparan menyampaikan perkembangannya kepada publik agar kepercayaan masyakat terhadap kepolisian semakin baik.
“Kami mengajak semua pihak untuk memerangi narkoba secara bersama sama, karena kasus-kasus narkoba ini menimpa dari kalangan atas sampai kalangan bawah,” katanya.
Bahkan, sambung Khairul Saleh, peredarannya pun masih berlangsung di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta merusak generasi penerus bangsa. (dya)