Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Tim Terpadu Daltib IMB Mulai Unjuk Diri

Avatar
401
×

Tim Terpadu Daltib IMB Mulai Unjuk Diri

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, koranbanjar.net – Untuk menertibkan bangunan liar alias ilegal yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemkab Banjar telah membentuk Tim Terpadu Pengendalian dan Penertiban Izin Mendirikan Bangunan (Daltib IMB) di Kabupaten Banjar, Rabu (17/7/2019).

Tak lama setelah dikukuhkan oleh Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur pada rangkaian apel Hari Kesadaran Nasional di halaman Sekretariat Pemkab Banjar, Martapura, im langsung beraksi dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan izin bangunan di wilayah Kabupaten Banjar, diantaranya inspeksi mendadak (sidak) menara portable di Desa Kaliukan Kecamatan Astambul.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidak ini dipimpin Ketua Tim Lapangan Daltib IMB, Farida Ariyati. ASN yang juga menjabat Kepala Bidang Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar ini bersama tim menyambangi menara portable yang diduga kuat tidak mengantongi IMB.

Farida Ariyati mengatakan, sidak merupakan implementasi penegakan Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. “Pihak pemilik menara portable itu tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Banjar, sehingga pihaknya tidak bisa mempertanggung jawabkan keamanan menara portable,” ujarnya.

Hasil konfirmasi kepada salah seorang warga setempat, Khadizah didapat keterangan
bangunan menara portable baru berdiri satu bulan. Pihak pemilik menara portable meminta tanda tangan dia agar menyetujui pendirian dan dia diberikan uang sejumlah Rp500 ribu.

Lantas apa tindakan Tim Terpadu Daltib IMB Kabupaten Banjar? Farida mengutarakan akan segera memanggil pihak bersangkutan terhadap penyedia bangunan menara portable. “Bangunan yang diduga tidak berizin ini, maka kita akan memanggil penyedia bangunan untuk dimintai keterangan terkait bangunan dan kita juga berkoordinasi pemerintah desa setempat,” cetusnya.

Termasuk pula, kata Farida, pihaknya akan meminta data-data kepada pemilik lahan yang disewakan sebagai bangunan menara potable. “Setelah itu kita akan merapatkan dengan tim, dan kita sampaikan ke pimpinan,” kata dia kepada medua center Kabupaten Banjar. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh