Tim hukum korban banjir mengajukan 28 bukti dalam persidangan tata usaha negara terkait gugatan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Rabu (28/7/2021)
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Tim Advokasi korban banjir, Muhammad Pazri mengatakan 28 bukti itu berupa fakta-fakta yang menunjukkan bencana banjir disebabkan 3 objek.
“Kami ajukan 28 bukti baik berupa surat-surat, fakta-fakta yang menunjukkan bencana banjir dari 3 objek yang diuji dalam gugatan,” ujar Pazri kepada wartawan usai sidang.
Ia menyebut 3 objek yang diuji dalam gugatan ini yaitu, tidak ada peringatan dini, lambatnya tanggap darurat dan tidak adanya petunjuk teknis pasca Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Dari sejumlah bukti tersebut, penggugat juga membawa alat bukti berupa harta benda korban banjir yang rusak akibat terjangan banjir di awal tahun 2021.
Contohnya satu unit laptop hitam berukuran 11 inci yang disebut rusak karena terendam, bebernya.
“Memang ada beberapa bukti yang dipending, karena sesuai arahan majelis alat bukti berupa barang elektronik harus dipisahkan dengan alat bukti dokumen-dokumen,” terang Pazri.
Selain itu, pihaknya juga masih akan melengkapi alat bukti lainnya berupa surat keberatan yang telah dilayangkan kepada Gubernur Kalsel maupun kepada Presiden RI.
Pada agenda sidang selanjutnya, Rabu, 4 Agustus 2021, sambung Pazri adalah perbaikan bukti penggugat dan tergugat serta bukti tambahan dari penggugat.
“Dan kami penggugat menghadirkan 3 saksi fakta yang mengetahui kronologis banjir di Kalsel dengan 3 objek sengketa yang tidak dilaksanakan tergugat,” cetusnya.
Awalnya tambah Pazri pihaknya ingin mengajukan 10 saksi, tapi karena menurut majelis tidak bisa terlalu banyak jadi diputuskan 3 saksi fakta dan 2 saksi ahli.
Terpisah, pihak tergugat yaitu Gubernur Kalsel melalui Kuasa Hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel yang dikomando Bambang Eko Mintharjo mengatakan, pihaknya juga mengajukan belasan alat bukti dalam persidangan.
“Ya di bawah 20 alat bukti, pada pokoknya untuk menjawab semua gugatan yang diajukan,” kata Bambang.
Meski belum membeberkan secara detil, namun Bambang menyatakan pihak tergugat juga akan menghadirkan sejumlah saksi pada agenda sidang selanjutnya.
Diketahui, dalam perkara tata usaha negara ini para penggugat juga menuntut tergugat untuk membayar kerugian kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp890.235.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.349.000.000.000.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andriyani Masyitoh, sidang perkara tata usaha bernomor 6/G/TF/2021/PTUN.BJM ini beragendakan penyampaian bukti-bukti dari pihak penggugat dan tergugat.
Dimana pihak penggugat yaitu Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel yang dikoordinatori M Pazri membawa setidaknya 28 bukti untuk menguatkan gugatan.(yon/sir)