PELAIHARI, KORANBANJAR.NET – Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel semakin gencar melakukan razia terhadap aktivitas illegal logging maupun serupanya. Belum lama tadi, Tim Gabungan Polhut Dinas Kehutanan, terdiri dari Polhut Dishutprov Kalsel dan anggota Polhut KPH Pulau Laut Sebuku serta TKPH berhasil mengamankan 236 potong kayu olahan dari dua lokasi berbeda di wilayah Pulau Laut Kotabaru, melalui kegiatan patroli pengamanan hutan.
Kayu temuan tersebut berupa jenis Kelompok Rimba Campuran dengan ukuran 5x20x4 sebanyak 75 potong dengan jumlah kubikasi 3,00 M3. Untuk jenis Kelompok Meranti (Keruing) 21 potong berukuran (5x15x4), 118 potong berukuran (5x20x4) dan 12 potong berukuran (5x10x4) dengan jumlah kubikasi 5,59 M3. Sehingga total keseluruhan jumlah kayu temuan tersebut sebanyak 8,59 M3.
Lokasi pertama berada pada titik koordinat S. 03° 32′ 33.6″ E 116° 05′ 49.5″ yang mana setelah diplotting ke dalam peta kawasan hutan berada pada Kawasan Areal Penggunaan Lainnya dan berada pada Areal Konsesi IUPHHK-HA PT. Inhutani II Pulau Laut, tepatnya di Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah.
Sedangkan lokasi kedua berada pada titik koordinat S 03° 23′ 13,4″ E 116° 13′ 07,2″ dan masih berada pada Kawasan Hutan Produksi di Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur. Keduanya masih berada di wilayah kerja KPH Pulau Laut Sebuku, Kabupaten Kotabaru
Menurut Kadishut, DR.Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP operasi dilakukan mengacu dari hasil intelijen tim Polhut KPH PLS beserta TKPH Dishut Prov Kalsel.
Terhadap adanya barang bukti kayu temuan di kedua lokasi tersebut kemudian tim pengamanan hutan segera melakukan pengangkutan dengan menggunakan truk untuk dibawa dan diamankan ke Gudang KPH Pulau Laut Sebuku dan selanjutnya dibuatkan laporan kejadian agar dapat disampaikan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk tindakan lebih lanjut.(humas dishut kalsel/sir)