Jajaran Polres Kotabaru dan tim gabungan, melakukan sidak stok dan harga minyak goreng ke distributor dan ritel di wilayah Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net– Dalam Operasi pasar atau sidak yang dilakukan jajaran gabungan Polres dan Satpol-PP, serta Dinas Pasar Kotabaru itu, didapati oknum pelaku pemasaran yang diduga memang mengambil untung sendiri.
“Kita tadi sudah melakukan pengecekan dalam giat operasi pasar ke ritel dan Distributor di Kotabaru. Mendapati ada oknum yang diduga mengambil untung sendiri dengan menjual minyak goreng di atas harga enceran tertinggi,” terangnya, Rabu (16/3/2022).
Sambungnya, atas temuan saat razia itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut, dengan tujuan untuk menggali alasan kenapa sampai menjual di atas HET.
“Ini akan ditelusuri apakah ada unsur penimbunan stok minyak goreng. Dan jika memang ditemukan ada oknum yang menjual di atas HET dan melakukan penimbunan, maka akan dikenakan sanksi berupa administrasi, pencabutan ijin, dan pidana,”ungkapnya.
Tak hanya itu, seperti salah satu contoh oknum yang ditemui di lapangan saat Razia, dia beralasan penjualan di atas HET dikarenakan adanya biaya transport dari Banjarmasin ke Kotabaru. Selain itu juga, berdasarkan sidak pihaknya juga menemukan fakta di lapangan, bahwa pembelian minyak goreng harus diikuti dengan pembelian barang yang lain.
“Untuk itu tadi, kami cek dan berikan teguran langsung ke penjual agar jangan lagi melakukan hal tersebut, karena itu dilarang. Bila menjual minyak goreng ya cukup itu saja, jangan wajibkan pembeli membeli barang yang lain,”tandas Jalil.
Jalil juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Diskoperindag Kotabaru, untuk membuat selebaran kepada toko-toko ritel atau swalayan ataupun pelaku pasar agar tidak menjual minyak goreng di atas HET.
(cah/slv)