Tim kuasa hukum paslon 2BHD melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam masa kampanye pilkada Kotabaru ke Bawaslu Kotabaru. Bahkan Juru bicara tim kuasa hukum 2BHD, Hafidz Halim menyebut ada tiga poin yang mereka laporkan ke Bawaslu Kotabaru itu.
KOTABARU, koranbanjar.net– Ada tiga yang telah dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Kotabaru, yang pertama terkait adanya indikasi keterlibatan atau keberpihakan salah satu ASN yang mana turut juga mendeklarasikan diri mendukung salah satu paslon.
“Itu tentu menurut kami selaku kuasa hukum adalah bentuk pelanggaran bahkan ada unsur pidana,” katanya Sabtu (10/10/2020).
Sambungnya, untuk poin yang kedua yang mereka permasalahkan adanya keterlibatan yang dianggap suatu bentuk pelanggaran aparat desa yakni oleh Kepala Desa (Kades).
“Nah itu juga sudah masuk laporan, menurut kami itu ada indikasi pelanggaran yang berkeberpihakan kepada salah satu calon karena menggunakan atribut baju desa,” terangnya.
Sedangkan yang ketiga, lanjut Halim, bentuk pelanggaran yang dilaporkan terkait bantuan dari Pemerintah ke salah satu desa yang dimanfaatkan dari salah satu paslon.
Bahkan, dipihak pemerintah ada yang hadir kemudian dalam penyerahan bantuan dari pemerintah, berlambang salah satu dinas yang menyerahkan kepada salah satu warga. Lebih spesifik yang dianggap sangat bermasalah adalah salah satu paslon saat mengacungkan bentuk deklarasi dukungan.
“Ini patut kami duga adanya pihak-pihak dari oknum pemerintah daerah yang membiarkan, mungkin juga ada indikasi dukungan ke arah paslon,” ucapnya.
Terkait laporan itu, Bawaslu Kotabaru memastikan akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang dilayangkan. Kemudian selama dua hari Bawaslu mengkaji apakah terpenuhi syarat formil dan materil.
Dalam hal ini juga, Ketua Bawaslu Mohammad Erfan memgemukakan, apabila itu belum terpenuhi bisa dilengkapi oleh pelapor selang waktu dua hari.
“Setelah ini kami akan mengkaji laporan itu untuk melihat syarat formil dan materil,” jelas Erfan.
Selanjutnya sambung Erfan, bawaslu akan melakukan kajian awal jenis pelanggaran. Apakah itu melanggar undang-undang pidana, undang-undang lainnya atau melanggar secara administratif.
“Dan rekomendasinya kepada instansi terkait tapi kalau ada unsur pelanggaran pidana maka dalam 1x 24 jam kami akan meneruskan ke Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan,” pungkasnya. (cah/maf)