Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Banjarbaru

Tiga Wanita Terduga PSK di Kota Banjarbaru Digelandang ke Rumah Singgah

Avatar
120
×

Tiga Wanita Terduga PSK di Kota Banjarbaru Digelandang ke Rumah Singgah

Sebarkan artikel ini
Wanita Terduga Pekerja Seks Komersil (PSK) online via michat di Kota Banjarbaru digelandang Satpol PP ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Kamis (3/7/2025). (Sumber Foto: Satpol PP Banjarbaru)

Tiga Wanita Terduga Pekerja Seks Komersil (PSK) online via michat di Kota Banjarbaru digelandang Satpol PP ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Banjarbaru, Kamis (3/7/2025).

BANJARBARU,koranbanjar.netMenciptakan kondisi yang tertib dan aman di tengah masyarakat, Satpol PP Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan patroli pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Yanto Hidayat, patroli ini berhasil mengungkap praktik prostitusi daring (online) yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.

Tiga orang perempuan berinisial S (35), M (32), dan SS (27) diamankan dari tiga lokasi berbeda di Kota Banjarbaru, yakni di kawasan Jalan Guntung Paring, Kompleks Lambung Mangkurat Regency, dan sekitar Bundaran Palm di Jalan Trikora.

Dalam pengakuannya kepada petugas, ketiga wanita tersebut mengaku menawarkan jasa melalui aplikasi dengan tarif antara Rp300.000 hingga Rp600.000 sekali kencan.

Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, tisu, dan barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Untuk sementara, ketiganya dititipkan di Rumah Singgah milik Dinas Sosial Kota Banjarbaru dan dijadwalkan akan dibawa ke Mako Satpol PP untuk pemeriksaan lebih lanjut pada esok harinya.

“Ini merupakan bagian dari deteksi dini dan cegah dini gangguan ketertiban umum. Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin untuk menjaga ketentraman masyarakat,” ujar Yanto Hidayat.

Selama operasi berlangsung, situasi berjalan dengan aman dan kondusif. Patroli ini akan terus dilakukan guna menekan praktik-praktik yang melanggar norma dan ketentuan hukum di wilayah Kota Banjarbaru.

Hal itu berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, dan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengaturan Usaha Rumah Kost. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh