BANJARMASIN, koranbanjar.net – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, revolusi hijau dan pengelolaan sampah telah ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel di aula rapat Paripurna gedung DPRD Kalsel, Senin (9/4).
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh Ketua DPRD Kalsel Burhanuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah, Wakil Gubernur Rudy Resnawan, Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh Komisi DPRD Kalsel.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan, dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kalsel, khususnya Pansus yang telah melakukan pembahasan atas tiga Raperda tersebut.
Ditegaskan Rudy Resnawan, dalam hal ketenagalistrikkan, agar semua pihak berperan serta dalam menjamin ketersediaan listrik di Banua. “Tidak sekedar harus cukup, namun juga harus berkualitas,” tegasnya.
Menurut Rudy Resnawan, kerjasama yang baik akan menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. “Pada gilirannya Perda bukan hanya menjadi Macan Kertas saja, namun juga dapat ditegakkan,” ucapnya.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kalsel, Asbullah, mengatakan kepada para awak media, setelah memiliki payung hukum terhadap tiga Raperda tersebut, maka diharapkan akan dapat memaksimalkan kinerja. “Payung hukum sangatlah penting dalam jangka panjang, maka dengan adanya perda ini diharapkan bisa memaksimalkan sistem kerjanya” ujarnya.
Hampir senada dengan Rudy Resnawan, menurut Asbullah, bidang ketenagalistrikan akan dapat memancing para investor luar untuk berinvestasi. “Begitu pula dengan revolusi hijau yang saat ini lagi gencar-gencarnya digaungkan bukan hanya di daerah, namun juga secara nasional,” kata Asbullah.
Asbullah menuturkan, setelah membentuk Perda, maka tanggung jawab selanjutnya adalah menegakkan Perda tersebut. “SKPD dan Sat Pol PP memilki kewajiban mengawal pelaksanaan Perda ini agar di taati semua pihak,” tuturnya. (leo/dny)