Tak Berkategori  

Tiga Penambang Emas Asal Kapuas Diringkus Polisi, Satu di Antaranya Bersenjata Rakitan

Tiga penambang emas illegal yang melakukan aktifitas di di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas telah diringkus Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah. Satu di antara ketiga pelaku diketahui telah memiliki senjata rakitan.

KAPUAS, koranbanjar.net – Polisi berhasil menangkap tiga penambangan emas illegal itu orang penambang ilegal emas yang melakukan aksinya di wilayah Desa Balai Banjang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan itu dilakukan pada 27 Januari 2021 lalu, sebelumnya pihak Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar wilayah, ada beberapa kelompok orang yang melakukan penambangan.

Hal demikian diungkapkan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Sajarod yang didampingi Kasubdit Penmas Polda Kalteng AKBP Murianto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Polda Kalteng pada Selasa (17/2/2021).

Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya berinisial RT, dia pengelola aktivitas penambangan serta EB dan SR yang merupakan pekerja tambang emas illegal itu. Ketiga tersangka mengaku mulai melakukan penambangan di wilayah tersebut pada Januari 2021.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 2 unit eksavator merek Kobelco PC 200, 3 set mesin penambangan yang terdiri dari mesin diesel merek dongfeng, mesin kato, pipa-pipa, selang gabang dan penyaring, serta uang tunai Rp 20.000.000,” ucap AKBP Sajarod.

Hasil pengembangan, Kepolisian juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta dua amunisi aktif dan satu selongsong amunisi kosong, adapun barang tersebut milik tersangka RT yang merupakan pengelola dari aktivitas penambangan ilegal.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dikenakan pasal 158 Junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang UU Perubahan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 miliar.(B24/sir)