Tak Berkategori  

Tiga Penadah Motor Curian Dibekuk Polisi

BANJARBARU, koranbanjar.net – Setelah meringkus dua pelaku begal di wilayah Kabupaten Banjar pada Rabu (8/1/2020) lalu, kini anggota Polres Banjarbaru kembali menangkap tiga orang penadah motor hasil curian.

Baca sebelumnya: Beraksi Dengan Sajam, Dua Begal Diringkus

Ketiga penadah yang masing-masing berinisial MF (25), NR (26), dan AK (28) itu, berhasil diringkus polisi, pada Kamis (9/1/2020), berdasarkan keterangan dari dua pelaku begal yang telah ditangkap sebelumnya.

MF (25) ditangkap di Jalan PM Noor Banjarbaru, NR (26) ditangkap di Jalan Mistar Cokrokusumo, dan AK (28) di dibekuk Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar.

“Saat penangkapan, kami juga menyita handphone,” ucap Kapolsek Banjarbaru Timur AKP Debi.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, ketiga pelaku terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan, yakni NR.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah), dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pembeli motor milik korban. “Motor milik korban yang sudah dijual pelaku kepada orang lain. Orang itu sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini sedang dalam pengejaran petugas di lapangan,” ujarnya. (san/dny)