Pihak kepolisian Polres Banjarbaru telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Siring Sungai Kemuning Kota Banjarbaru pada Senin (1/7/2024) sore.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketiga tersangka yang masih di bawah umur itu, dikenakan melanggar pasal 170 Ayat 2 ke 1E dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Unit Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku pertama diketahui warga Kabupaten Banjar diamankan di tempat tongkrongannya.
Kemudian, polisi mengamankan kedua pelaku lainnya di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cempaka tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, ketiganya kini sudah berada di Mapolres Banjarbaru dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Ketiganya dalam proses penyidikan oleh Unit PPA untuk menggali informasi lainnya seperti motif mereka melakukan pengeroyokan,” katanya. (maf/dya)