Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kemuning Banjarbaru Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Avatar
413
×

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Kemuning Banjarbaru Terancam Pidana Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pihak kepolisian Polres Banjarbaru telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Siring Sungai Kemuning pada Senin (1/7/2024) sore. (Sumber Foto: Tangkapan Layar Sosmed/koranbanjar.net)

Pihak kepolisian Polres Banjarbaru telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Siring Sungai Kemuning Kota Banjarbaru pada Senin (1/7/2024) sore.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Ketiga tersangka yang masih di bawah umur itu, dikenakan melanggar pasal 170 Ayat 2 ke 1E dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Unit Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan ketiga pelaku di tempat yang berbeda. Pelaku pertama diketahui warga Kabupaten Banjar diamankan di tempat tongkrongannya.

Kemudian, polisi mengamankan kedua pelaku lainnya di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Cempaka tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mengatakan, ketiganya kini sudah berada di Mapolres Banjarbaru dan telah dilakukan penahanan oleh penyidik.

“Ketiganya dalam proses penyidikan oleh Unit PPA untuk menggali informasi lainnya seperti motif mereka melakukan pengeroyokan,” katanya. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh