Tiga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba, Polres Kotabaru. Ketiga pelaku tersebut diringkus beserta barang bukti satu paker Sabu.
KOTABARU, koranbanjar.net- Pelaku pertama berhasil diamankan berinisial GHS. Selanjutnya dari hasil pengembangan aparat kepolisian, kembali berhasil menyeret pelaku lainnya yaitu SN dan SO yang merupakan warga Kotabaru.
“Kami berhasil menanggkap ke tiga pelaku di tempat yang berbeda,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Pjs Kasat Narkoba, Iptu Yacob Sihasale, Senin (1/6/2020).
Yacob menambahkan, berdasarkan informasi GHS sering mengedarkan sabu sehingga jajaran Satres Narkoba melakukan pengintaian, dan penangkapan di depan hotel di pusat Kotabaru, pada Rabu (27/5/2020) kemarin.
“Saat diamankan di tangan GHS juga didapati barang bukti narotika satu paket sabu-sabu,” terangnya.
Tak hanya itu, sehari setelah berhasil mengamankan GHS kembali diamankan pengedar sabu lainnya yang berinisial SN.
“Dari ocehan SN, lalu kami berhasil mengamankan SO, dengan barang bukti enam paket sabu-sabu, yang berlokasi di Jalan Bima, Baharu Utara Kotabaru,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut. Ketiga pelaku beserta barang Bukti kini diamankan satuan Resnarkoba Polres Kotabaru. Dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU.RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/maf)