Tiga rancangan peraturan daaerah (Raperda) usulan eksekutif Banjarbaru ke DPRD Kota Banjarbaru disampaikan eksekutif pada Maret 2021, dibahas oleh tiga Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk legislatif.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Tiga raperda yang diusulkan Pemko Banjarbaru terdiri Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Kerjasama Daerah, Retribusi Jasa Pemakaman.
Untuk Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah dibentuk Pansus I DPRD Kota Banjarbaru.
Sedangkan Raperda Kerjasama Daerah dan Raperda Retribusi Jasa Pemakaman Kota Banjarbaru dilaksanakan pembahasannya oleh Pansus II dan Pansus III.
“Mudah-mudahan tiga Raperda ini sudah bisa dilaksanakan pengesahannya bulan Juni 2021, selanjutnya dilakukan pengesahan untuk segera diterapkan di masyarakat,” kata Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah. (dya)