Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin, Rabu (21/9/2022).
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Romadu Novelino mengungkapkan, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel menyatakan ketiga tersangka, Kepala Desa Pipitak Jaya berinisial S, oknum ASN berinisial AR, dan pihak swasta berinisial H ini diduga melakukan tindak pidana penyimpangan aliran dana pembebasan lahan Bendungan Tapin, di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
“Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Romadu Novelino.
Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal berlapis, Penyidik Tipisus Kejati Kalsel masih akan mendalami kasusnya,” kata Novel sapaan akrabnya.
Sambungnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna memberikan keterangan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidananya.
Dia menambahkan, sebelumnya telah diperiksa tiga saksi berinisial M, R dan H yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan demi pembangunan Bendungan Tapin berbiaya Rp 986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Perlu diingat, Bendungan Tapin merupakan proyek strategis nasional terletak di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Bendungan Tapin memiliki kapsitas tampung cukup besar 56,7 juta m3 yang berperann penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel dan juga memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare ini telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2021 lalu. (yon)