Tiga maling berinisial IH, YM dan IR, telah menyatroni rumah warga, Edi Mulyono (40) di Jalan Suka Jadi RT 20, RW 04, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, Pulang Pisau pada Jumat, (22/1/2021) sekitar pukul 02.30 dini hari. Tidak lama, ketiga maling berhasil diringkus jajaran Polres Pulang Pisau.
PULANG PISAU, koranbanjar.net – Jajaran Satreskrim Polres Pulang Pisau meringkus 3 remaja, yaitu IH (19) dan YM (21), warga Bahaur Tengah, Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, IR (17) warga Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara. Mereka diduga telah menyatroni atau melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Sabtu (23/1/2021).
“Kita telah mengamankan ketiga remaja tanggung pelaku pencurian dari tempat berbeda,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Arifianto melalui Kasat Reskrim IPTU John Digul Mandra, Sabtu (23/1/2021)
Ia membeberkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban kepada polisi tertangggal 22 Januari 2021.
Menindaklanjuti laporan tersebut, sambung dia, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku IH dijalan Kelurahan Kalawa pada Sabtu (23/1/20210 pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya melakukan pencurian bersama dua orang rekannya YM dan IR. Mendapat keterangan tersebut pihaknya melakukan pengejaran, kedua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan Palangkaraya-Bahaur, tepatnya di Desa Kalawa, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pulpis,” beber dia.
Adapun kronologis kejadian, Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 02.30 Wib, saat bangun tidur, korban dan istrinya melihat laci etalase terbuka setelah mengecek uang di dalamnya Rp 12,8 juta raib.
Tak hanya itu, di etalase rokok juga hilang sebanyak 8 bungkus merek Sampoerna merah dan 1 bungkus Marlboro merah.
Kemudian sekitar pukul 05.00 Wib baru diketahui bahwa 1 handpone merek Samsung J2 Prime warna hitam tergantung di kamar tidur juga telah hilang. “Setelah korban mengecek ternyata pengait pintu samping rumahnya telah rusak,” ucap dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 speaker aktif merek GMC,1 gawai merk samsung j2, 1 gawai merk vivo y20, uang tunai Rp 2,1 juta, 1 pasang spion variasi, 1 pasang handle grip sepeda motor, 1 pasang baut variasi, 1 bungkus rokok sampoerna mild, 1 bungkus rokok sampoerna menthol, 2 bungkus rokok magnum dan 1 bungkus rokok surya 12.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang diterapkan yakni pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.(B24/sir)