Satuan reserse narkoba (SatResnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS), berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus, dengan mengamankan 22 tersangka, sejak Januari hingga Maret 2025.
HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Hal itu diungkapkan Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi, Kabagops AKP H Opa, dan Kasat Resnarkoba Iptu Cahyo Sugiono, saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025) di Aula Mapolres HSS.
Barang bukti yang diamankan, berupa 69 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat bersih 145,48 gram.
Kemudian, 61 butir obat Carnophen, 6 butir pil ekstasi, uang sejumlah Rp 11.666.000, 3 unit sepeda motor, 15 unit ponsel, 5 buah pipet, 5 buah timbangan digital, dan 1 buah bong.
Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, dari total barang bukti sabu-sabu 145,8 gram tersebut jika diuangkan dalam Rp 1,5 juta per gram, maka totalnya sebesar Rp 218.700.000.
“Barang tersebut rata-rata berasal dari Kota Banjarmasin,” ujarnya.
Kapolres mengatakan, para terdakwa dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
“Secara tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, subsider secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 25 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengimbau, para orangtua lebih mengawasi kegiatan anak-anak, agar terhindar dari bahaya narkotika.
(dvh/rth)