Selama pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) dengan Operasi Yustisi dari bulan Januari hingga Maret 2021, ditemukan sebanyak 634 pelanggar prokes.
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes ini dilakukan di 11 kecamatan Kabupaten HSS.
Selama Januari sampai 9 Maret ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat bersama aparat TNI-Polri memberikan sanksi kepada ratusan warga yang melanggar penerapan prokes.
Disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS, Iwan Friady bahwa masih banyak warganya melanggar Perbup Nomor 44 Tahun 2020 seperti tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Rekapitulasi Januari sampai 9 Maret ini, total 634 warga diberikan sanksi,” ucapnya, Jumat (19/3/2021).
Mulai dari teguran, sanksi sosial berupa menyapu jalanan, juru kampanye (jurkam) pencegahan penyebaran Covid-19, hingga denda Rp50 ribu sampai Rp250 ribu diberikan kepada pelanggar prokes.
Januari tercatat total 142 orang terdiri dari sanksi teguran lisan dan tertulis 73 orang, disusul bayar denda 26 orang, menjadi jurkam 23 orang dan menyapu jalan 20 orang.
Kemudian, Februari sebanyak 386 orang diberikan sanksi, teguran lisan dan tertulis 118 orang, jurkam 103 orang, denda 94 orang dan menyapu jalan 88 orang.
Memasuki sampai tanggal 9 Maret, tercatat sebanyak 106 orang diberikan sanksi. 15 orang sanksi teguran lisan dan tertulis, 25 orang menjadi jurkam, 50 orang denda administratif, serta 16 orang menyapu jalan.
“Total Rp8,8 juta denda dari sanksi dibayarkan warga,” kata Iwan Friady kepada koranbanjar.net.
Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pengendalian penyebaran Covid-19 di HSS tidak diperpanjang, tim gabungan tetap terus melaksanakan Operasi Yustisi.
“Tetap dilakukan tiga kali sehari, tidak ada perubahan. Karena Perbup Nomor 44 Tahun 2020 masih berlaku,” pungkasnya. (syn/dya)