Satres Narkoba Polres Kotim kembali mengamankan tiga budak sabu di Jalan D.I. Panjaitan Gang Tiung (Belakang Eks. Gedung Bioskop Golden) RT. 002 Rw. 001 Sampit, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. Dua pelaku di antaranya ditangkap bersamaan di rumah mereka.
KOTIM, koranbanjar.net – Polres Kotim mengamankan DI (22 tahun) dan BA alias ARI (28 tahun) dan beserta barang bukti 2 bungkus klip isi sabu 0,27 gram dan uang Rp.15.000 pada (14/02) pukul 10.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi menerangkan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat. Kemudian Satresnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan langsung menangkap DI yang sedang berada di depan rumah BA alias ARI.
Pelaku DI menerangkan bahwa meperoleh barang tersebut dari Pelaku BA alias ARI dengan cara minta dicarikan dan member imbalan upah.
BA alias ARI yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar tidur, kemudian polisi mengamankan uang tunai Rp5.000, yang berada di saku celananya. Berdasar pengakuannya, uang adalah upah/imbalan dari penjualan narkotika jenis sabu yang telah diserahkan kepada pelaku DI, selanjutnya pelaku DI dan BA alias ARI diamankan beserta seluruh barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku DI (22 tahun) dan BA alias ARI (28 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.
Satu Pelaku Simpan Sabu di Busa

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim juga mengamankan seorang laki-laki berinisial HH (34) karena kedapatan memiliki sabu 7 bungkus seberat 1,42 gram
Pelaku diamankan di lokais yang sama, di Jalan D.I. Panjaitan Gang Tiung (Belakang Eks. Gedung Bioskop Golden) Rt. 002 Rw. 001 Sampit, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim,
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi menyatakan, sabu disembunyikan dalam Busa Sponge warna merah yang disimpan dalam sebuah tas slempang warna merah merek adidas yang dipakai oleh HH.
Atas perbuatan pelaku HH diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.(B24/sir)