Bagi warga yang tidak memakai masker berarti telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati(Perbup) Nomor 54 Tahun 2020, maka dari itu Polres Batola Polda Kalsel akan menerapkan sanksi bagi pelanggarnya.
BARITO KUALA, koranbanjar.net –
Penegakan disiplin Protokol Kesehatan ini dilakukan di Pos Terpadu Kampung Tangguh Mahelat Lebo Desa Mekarsari Km. 15 Kecamatan Mekarsari Kabupaten Barito Kuala(Batola), Selasa, (8/9/2020).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Sahir Arif, melalui Kapolsek Mekarsari IPDA Sutaryat, mengatakan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi penerapan Perbub Batola nomor 54 tahun 2020 ini sudah mulai diberlakukan sanksi kepada warga yang belum memakai masker.
Di tempat terpisah, Kasubag Humas Polres Batola Iptu Abdul Malik kepada media mengatakan, memang setiap Kecamatan di Kabupaten Barito Kuala sudah dilaksanakan sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan di Posko Kampung Tangguh ini.
“Dilaksanakan setiap hari oleh petugas gabungan dari Polri, TNI, instansi terkait dan para relawan,” ujarnya.
Pihaknya berharap masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Disamping itu kegiatan ini tidak lain adalah program prioritas Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, yaitu tentang penanganan Covid-19. (yon)