Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru untuk pertama kalinya ditunda. Pasalnya, anggota yang berhadir tidak kuorum sesuai tata tertib, Senin (15/5/2023).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Agenda paripurna yang dimulai pukul 11.00 Wita, dengan agenda pengambilan keputusan terhadap satu buah rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dan penyampaian 3 buah rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru, harus diskors selama 60 menit.
Kemudian, 60 menit berlalu rapat hendak di mulai. Setelah kembali dihitung anggota yang hadir tidak kuorum kembali.
Dengan rincian, 8 orang tanpa keterangan dan 6 orang izin. Sisanya tidak masuk kembali ke dalam ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, totalnya 19 orang tidak hadir.
Alhasil, rapat paripurna ditunda selama 3 hari dari hasil keputusan semua anggota yang berhadir, dan diketuk Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah Akbar.
“Sangat kecewa, saya sebagai Ketua dan pimpinan rapat dengan tidak terselenggaranya rapat ini,” katanya.
Terkait ketidakhadiran anggota dewan, Fadli tidak bisa berkomentar banyak untuk soal tersebut dan tidak mengetahui alasannya.
“Bisa langsung tanyakan ke Ketua Fraksi atau ke Ketua Partainya,” ujarnya.
Dijelaskannya, dari tata tertib DPRD, rapat paripurna bisa berjalan dengan kehadiran anggota 2/3 dari jumlah anggota dewan.
Lalu, bila kurang dari jumlah tersebut rapat paripurna dinyatakan tidak kuorum. (maf/dya)