Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

THR Paling Lambat H-7 Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalsel

Avatar
349
×

THR Paling Lambat H-7 Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor terbitkan surat edaran perihal THR Idulfitri 1444 Hijriah. (Sumber Foto: Adpim Setdaprov Kalsel/koranbanjar.net)

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja paling lambat H-7.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 April 2023, sehingga paling lambat H-7 atau 13 April 2023, THR bagi pekerja harus sudah dibayar perusahaan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Iya, sesuai surat edaran Gubernur Kalsel, THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan (Kalsel) Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin (10/4/2023).

Hal itu, ucap dia, berdasarkan SE Gubernur Kalsel Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Irfan, pihaknya sudah menginformasikan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja sesuai aturan.

Ia menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.

Pembayaran THR kepada pekerja, kata dia, tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” katanya.

Menurut Irfan, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi.

Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

“Sanksi lainnya pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.

Tapi, pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. (adpim/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh