Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kotabaru

Terungkapnya Kasus Penganiyaan Istri Hingga Tewas, Pelaku Akui Tolak Cerai

Avatar
451
×

Terungkapnya Kasus Penganiyaan Istri Hingga Tewas, Pelaku Akui Tolak Cerai

Sebarkan artikel ini

Kasus penganiayaan seorang suami hingga tega menghabisi istrinya sendiri dengan cara menusukan sebilah keris di dada korban, di Kabupaten Kotabaru akhirnya terungkap.

KOTABARU, koranbanjar.net – Selisih dan cekcok dalam rumah tangga membuat pelaku KS (36) kala phingga membunuh istrinya sendiri yang berinisial OK (39).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Diketahui, warga berasal dari Pondok Labu, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Pelaku mengaku, korban meminta agar pelaku menceraikan korban bahkan direstui agar menikahi perempuan lain. Namun, permintaan korban ditolak oleh pelaku. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan berakhir pada penusukan ke tubuh korban hingga tewas.

Setelah itu, sebelum istri pelaku meminta pisah, pelaku sempat terlebih dahulu mencoba untuk meminta tanda tangan kepada mertuanya untuk mengurus keperluan administrasi di buku nikah. Namun ditolak oleh ibu kandung korban itu.

Bahkan, sambung pelaku, karena mertuanya itu tidak mau memberikan tanda tangan untuk mengurus buku nikah mereka yang sebelumnya menikah sirih. Maka dirinya beserta istri sering cekcok mulut.

“Istri saya malah meminta saya diceraikan bahkan saya disuruh menikah lagi. Lantas, bagaimana dengan nasib anak-anak saya kalau saya diminta pergi dan menceraikan istri saya. Karena tidak mau anak saya terlantar, akhirnya saya tega melakukan perbuatan melanggar hukum,”ujar pelaku, saat diperiksa.

Sementara itu, Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil menerangkan, kejadian ini berawal dari persoalan keluarga dalam rumah. Sulitnya mendapatkan tanda tangan dari orang tua,hingga akhirnya terjadilah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.

“Kejadian itu terjadi pada Rabu (16/6/21), sekitar pukul 16.00 Wita beberapa hari lalu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Kotabaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga Pasal 44 Ayat 3. (cah/ykw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh