Polda Kalsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyebar berita hoaks berita beras beracun di Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (20/5/2024).
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Pengungkapan kasus sekaligus penangkapan pelaku dengan kasus unik, yaitu penyebaran berita hoaks di media sosial yang berakibat terjadinya permusuhan atau kebencian.
Penyebaran hoaks untuk pelaku MH (39) berawal dari pelaku memasang postingan media sosial pribadi di Facebook tentang beredarnya beras sebanyak satu ton beras beracun dari China.
Pelaku memosting dan membagikan konten video tersebut di rumahnya di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.
Dengan durasi tiga menit empat detik pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 14.14 Wita yang bertuliskan kalimat “satu juta ton beras beracun dari China”.
Postingan pelaku ditemukan oleh anggota Subdit 5/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalsel pada saat melakukan patroli Cyber pad hari Senin (06/5/2024).
Dalam acara konferensi pers hari ini, Dir Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M.Ghafur Aditya H.Siregar menjelaskan.
“Pelaku mengaku tidak pernah melakukan pengeditan sedikit pun terhadap video tersebut,” ucap Ghafur.
Sebelum men-share pelaku tidak melakukan pengecekan secara langsung tapi membagikan langsung ke media sosial pribadinya dengan akun M Husni Jr.
Selain itu, ia menambahkan, pada beranda media sosial miliknya pribadi adalah informasi benar yang harus di sampaikan ke masyarakat, dengan alasan edukasi masyarakat agar mengetahui adanya beras beracun dari China.
Setelah Direskrimsus memberikan statemen dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan pidana disangkakan untuk pelaku.
“Tindak pidana yang disangkakan untuk pelaku sebagai ujaran kebencian,” ungkap Kabid Humas.
Pelaku dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mempengaruhi, atau mengajak orang lain.
Sehingga menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap etnis, warna kulit, agama, atau disabilitas fisik.
“Untuk ancaman pidana pelaku selama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” imbuhnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya dua unit handphone, satu SIM Card Indosat, satu unit flashdisk.
Kemudian, satu lembar hasil capture anggota Cyber, dan rencana tindak lanjut akan dilakukan pemeriksaan ahli dari Bulog dan pihak terkait.
Juga melengkapi admistrasi, dan mengirimkan berkas perkara tahap l ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. (mj-44/dya)