Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Terungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalsel

Avatar
317
×

Terungkap Enam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalsel

Sebarkan artikel ini
Press release digelar Ditkrimsus Polda Kalsel, Selasa (14/5/2024). (Sumber Foto: Erick/koranbanjar.net)

Pengungkapan kasus oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), selama Triwulan l tahun 2024 sebanyak enam kasus yang berhasil diungkap untuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Anggota Dit Krimsus Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat dengan melakukan adanya penindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis Bio solar.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari hasil penindakan, berhasil diamankan barang bukti empat unit truk, satu unit minibus, dua pompa mesin untuk menyalurkan BBM dari tandon ke mobil tangki, serta solar sebanyak 4000 liter.

Ini diungkapkan Polda Kalsel pada press release Selasa (14/5/2024) dihadiri Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo, Paur Penum Bid humas Polda Kalsel Kompol Trimenti, dan personel Ditkrimsus Polda Kalsel.

Wadir Krimsus Polda Kalsel AKBP Tri Hambodo dengan didampingi oleh Pair Penum Bid Humas Polda Kalsel Kompol Trimenti, membenarkan telah terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio solar.

“Penyalahgunaan terjadi di wilayah Astambul, Kabupaten Banjar, saat ini proses penyelidikan masih berlanjut,” ucapnya.

Selain itu, Wadir Krimsus Polda Kalsel  juga menyampaikan, acara yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto tentang kasus penindakan penyalahgunaan BBM, Elpiji, Peti, Angkutan Tambang, dan Karhutla.

Tidak hanya itu, ia menerangkan pasal yang menjerat tersangka untuk kasus penyalahgunaan minyak.

Ada pun pasal yang disangkakan, tersangka melanggar undang undang dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 pasal 55 UI RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang merubah pasal 55 UI RI No.22 tahun 2001.

“Yakni, tentang minyak bumi, dan untuk pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah,” katanya. (mj-44/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh