Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lian Silas, atau dipanggil Koh Silas (69) ayah pelaku gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama dijerat pasal berlapis dan semua aset disita.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, DR Indah Laila dalam pres releas penyerahan barang bukti dam tersangka (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Polri melalui rekomendasi Jampidum Kejaksaan Agung RI, Rabu, (7/11/2023).
Bertempat di Aula Kejari Banjarmasin Jalan Hasan Basri, Indah Laila didampingi Kasi Pidum Habibi dan Jaksa Penuntut dari Kejagung RI, Paris Manulu menyampaikan sebelumnya berkas perkara ini sudah diteliti Jampidum Kejagung RI, dan karena lokusnya di Banjarmasin maka diserahkan ke Kejari Banjarmasin untuk melaksanakan Tahap II.
Koh Silas disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 ke 1 KUHP,” ungkap Indah.
Untuk Pasal 3, 4 ancamannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda maksimal 5 miliar rupiah.
“Untuk pasal 5 ancamannya 5 tahun pidana penjara dan denda maksimal 1 miliar rupiah itu diantaranya,” terangnya.
Secara singkat dipaparkan, Koh Silas menerima aliran uang dari Fredy Pratama melalui rekening bank atas nama orang lain. Kemudan uang hasil dari kejahatan narkotika tersebut digunakan untuk membeli sejumlah aset dan usaha.
“Diantaranya beberapa bangunan usaha, rumah dan tanah dan lainnya jumlah keseluruhan diperkirakan hampir 1 triliun rupiah,” bebernya.
Meskipun tersangka tidak terlibat langsung dalam jaringan narkotika tersebut lanjut Indah, namun tersangka menyadari jika aliran dana berasal dari anaknya Fredy Pratama meskipun melalui rekening nama orang lain.
“Memang tidak ditemukan barang bukti narkotika pada tersangka tetapi aliran dari dari hasil kejahatan narkotika itu dinikmati oleh tersangka,” terangnya.
Lantas darimana buktinya? Lebih lanjut dijelaskan, dari catatan dan analisa para ahli, bukti rekening koran perbankan dan buku-buku rekening yang berhasil disita penyidik serta bukti lainnya.
“Nanti ada ahli yang akan memerangkan,” ucapnya.
Dari situlah Penyidik Bareskrim Mabes Polri berkesimpulan bahwa, tersangka tidak terlibat dalam jual beli narkotika jaringan Fredy Pratama alias Miming.
“Tetapi Koh Silas mengetahui kalau anaknya merupakan pelaku kejahatan narkotika sejak tahun 2012” ungkapnya.
Bahkan tidak menutup kemungkinan ada aset-aset lain, namun belum diketahui dan kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Karena ini masih ada perkara susulan, jaringan-jaringannya karena asetnya kalau kita lihat lunayan besar,” ucapnya.
Dalam satu minggu ke depan tersangka dan barang bukti TPPU ini kata mantan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel ini direncanakan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Berikut daftar nama aset Koh Silas yang berhasil disita hampir 1 triliun rupiah tersebut antara lain, 108 rekening perbankan, 8 unit kendaraan mobil dan motor, uang tunai sebesar 2 miliar 8 ratus juta, 32 buah tanah dan bangunan.
Sembilan SHM tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah senilai 39 miliar 600 juta rupiah. 12 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai 33 miliar 480 juta rupiah. 4 buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai 11 miliar 800 juta.
Tiga buah unit apartemen di Jabodetabek senilai 4 miliar 200 juta rupiah. 3 buah SHM tanah dan bangunan di Bali senilai 6 miliar 700 juta rupiah dan 1 buah SHM tanah dan bangunan di Yogyakarta senilai 1 miliar 300 juta rupiah.
Sementara tersangka utama gembong narkotika Fredy Pratama, hingga saat ini masih belum diketahui keberadannya menjadi buronan internasional.
(yon/rth)