Tidak lama setelah melakukan pencurian disertai pembunuhan pada Sabtu (5/6/2020), akhirnya tersangka kriminal di Martapura itu diringkus di Samarinda oleh jajaran Sat Reskrim Polres Samarinda, Minggu (6/6/2020).
SAMARINDA,koranbanjar.net – Sungguh sadis perbuatan dari seorang pemuda asal Banjarmasin bernama bernama Rendy Agus Wardana alias Rendy ini. Dia tega membunuh korbannya bernama Hasanudin (20) dengan cara mengggorok leher korbannya hingga nyaris putus, lantaran kepergok saat ingin mencuri motor di kediaman korban di Martapura Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (5/6/2020) pukul 06.00 Wita.
Pelaku menghabisi korban dengan cara menusukkan sebilah pisau tepat di samping leher korban. Bahkan untuk memastikan korban meninggal, pelaku manarik pisau yang dia tusukan ke leher korban hingga nyaris putus.
“Waktu itu saya gugup, dan kebetulan waktu saya berkelahi ada pisau yang berada tak jauh dari saya, langsung saya tusukkan ke leher korban,” ucap Rendy seolah tiada rasa bersalah saat diwawancari Akurasi.id di Pos Macan Borneo Polres Samarinda, Selasa (9/6/20).
Setelah membunuh korban, Rendy kemudian pergi membawa motor korban berjenis Satria F dan menjualnya dengan harga Rp1,3 juta kepada salah seorang di Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
“Setelah menjual motor milik korban saya kemudian kabur ke Samarinda, untuk menghilangkan jejak. Namun selama kabur 2 hari ini saya tak bisa tidur lantaran sering dihantui korban,” ucapnya.
Informasi yang didapat media akurasi.id, aksi pencurian yang berakhir dengan kasus pembunuhan dilakukan pelaku, berlatarbelakang hutang antara pelaku dan kakak korban bernama Hadi warga Kutai Barat (Kubar).
“Kakak korban menyuruh saya mencuri motor adiknya sebagai penebus hutangnya, dan kakaknya lah yang memberikan informasi keadaan rumah kebetulan hanya tinggal sendiri,” ucapnya.
Kanit Jatanras Macan Borneo Polres Samarinda, Iptu Abdul Rauf mengatakan, tersangka diamankan pihaknya di Jalan Ampera di sekitar Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Minggu (6/6/2020). Penangkapan itu setelah timnya mendapatkan informasi dari Polres Banjar bahwa terdapat pelaku pencurian serta pembunuhan yang kabur ke Samarinda.
“Menurut pengakuan pelaku, selama di Samarinda dirinya bersembunyi di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Palaran. Dan selama kabur, tersangka mengunakan uang hasil menjual motor korban untuk kebutuhan selama melarikan diri,” jelasnya Iptu Rauf.
Informasi yang didapat media ini, tersangka baru 2 bulan keluar dari penjara, lantaran kasus pembakaran di salah satu ruko di Banjarmasin. Saat ini tim Polres Banjar sedang dalam perjalanan untuk menjemput tersangka, untuk dipindahkan ke Polres Banjar.
Akibat perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukum mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun kurungan penjara. (akurasi.id/dya)