Tersangka tindak pidana korupsi berinisial NBS akhirnya berhasil diringkus jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin. Tersangka akan dijerat pasal kombinasi, yakni pasal 2, pasal 3 atau pasal 8 Undang-Undang Tipikor. Kualifikasi deliknya yaitu perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan atau penggelapan dalam jabatan.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin, Ahmad Budi Mukhlis, Kamis (28/1/2021) menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan tersangka di antaranya memuluskan kredit fiktif tanpa ada debitur sungguhan, ada pula modus memuluskan kredit yang dananya tidak digunakan oleh debitur aslinya atau dibagi dengan pihak lain.
Tersangka diketahui mantan pegawai BRI Cabang Banjarmasin, bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dari aksi NBS dan dua tersangka lainnya, WK, MZ, mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp1,6 miliar.
Angka itu sambungnya, didasarkan pada hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ia (tersangka) sebagai mantri yang melakukan survei di lapangan soal kelayakan calon nasabah kredit,” ungkapnya.
Menurutnya, tersangka jelas melanggar aturan yang diatur sistem perbankan yang berlaku. Di mana dalam survei atau verifikasi pemberian kredit seharusnya didasarkan pada prinsip prudential banking, termasuk mengetahui kapasitas dan keadaan keuangan calon debitur, kesesuaian agunan dan hal lainnya.
“Dalam memberikan kredit harus ada prinsip know your customer principal. Ini jelas dilanggar,” sebutnya.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka pada bulan November 2020, NBS tidak kooperatif, terkesan menghindar dan menyamarkan diri, tersangka tidak memenuhi panggilan jaksa tindak pidana khusus.
“Sehingga setelah dilakukan pengintaian cukup lama, akhirnya tersangka kita tangkap di kawasan Tanah Laut (Kabupaten Tanah Laut),” ungkap Budi Mukhlis biasa disapa.
Tertangkapnya NBS atas kerjasama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalsel, Intelejen Kejari Banjarbaru dan Tim Seksi Pidana Khusus Banjarmasin, jajaran Kejari Banjarmasin.
Kasus ini terkuak pada tahun 2016-2018 di mana Kejari Banjarmasin mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu BRI di Banjarmasin berdasarkan laporan dari pihak bank itu sendiri.
Kajari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH, melalui Kasi Pidsus Arif Ronaldi SH didampingi Kasi Intel Budi Mukhlis SH menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, ketiganya mantan pegawai di bank yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ketiga tersangka berinisial WK, MZ dan NBS,”ucap Arif Ronaldi SH.
Modusnya tersangka bekerjasama memalsukan identitas nasabah terutama nasabah yang sudah lunas.(yon/sir)